Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto

By Abba Gabrillin - Kamis, 22 Februari 2018 | 15:12 WIB
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengakui bahwa uangnya sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu adalah Ketua Fraksi Partai Golkar.

Pemberian itu terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Anang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018). Anang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Anang dan Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.

Dalam pembicaraan itu, keduanya menyebut seseorang yang dipanggil "bapaknya (Asyong) Andi" atau "bosnya Andi", atau mengganti dengan inisial si S.

Kemudian, dalam percakapan yang diputar disebut bahwa 1,8 juta dollar AS akan diberikan kepada bosnya Andi atau si S.

(Baca juga: Pengusaha Proyek e-KTP Anang Sugiana Ajukan "Justice Collaborator")

 

Anang menjelaskan bahwa istilah dan inisial itu memaksudkan Setya Novanto.

Sementara Asyong memaksudkan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Waktu itu saya sama Marliem. Dia bilang, uang saya 1,8 untuk keperluan Asyong (Andi)," kata Anang.

Selanjutnya, Anang mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Setya Novanto. Penyerahan melalui Andi dan Johannes Marliem.

"Marliem bilang ke saya, yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asyong," kata Anang.

Dalam kasus ini, PT Quadra Solutions adalah anggota konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP.

Sementara Biomorf Lone adalah perusahaan penyedia produk biometrik merek L-1 yang digunakan dalam pembuatan e-KTP.

Kompas TV Pemeriksaan ini merupakan rangkaian untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka keenam.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X