Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP

By Ambaranie Nadia Kemala Movanita - Kamis, 6 April 2017 | 22:38 WIB
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar 200.000 dollar AS yang kemudian diserahkan kepada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.

Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang.

"200.000 dollar AS saya pernah beri, ada permintaan Paulus Tannos," ujar Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017) malam.

Saat itu, Paulus meminta Anang menemani isrtinya mengambil uang di bank. Paulus, kata Anang, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan legal.

"Untuk bayar Hotma (pengacara Hotma Sitompul)," kata Anang.

Kemudian, Paulus menyuruh Anang memberi uang tersebut kepada Sugiharto melalui Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi. Jaksa mempertanyakan kepentingan konsorsium untuk membayar biaya legal.

Namun, Anang mengaku tak tahu menahu soal itu. Anang mengaku hanya 200.000 dollar AS yang pernah dia berikan.

Ia mengatakan, faktanya tak sesuai dengan isi dakwaan yang menyebut adanya pemberian uang dari dirinya berkali-kali.

"Saya kalaupun ada proyek untuk saya, kemudian saya diminta bayar untuk itu, tidak pernah saya lakukan. Kalau ada kepentingan bisnis pun tidak akan saya lakukan," kata dia.

(Baca juga:

Pemberian uang untuk kepentingan legal dijelaskan dalam surat dakwaan. Saat itu, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman menggunakan jasa advokat Hotma Sitompul and Associates untuk menghadapi gugatan konsorsium lain usai diumumkan pemenang lelang.

Langkah tersebut merupakan rekomendasi dari mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap.

Irman kemudian meminta Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Namun, dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian lain yang dilakukan Anang, yaitu sekitar Agustus-September 2011. Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untuk mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.

(Baca juga: Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang)

Sugiharto meminta uang itu dari Anang. Pemberian selanjutnya disebutkan terjadi pada Maret 2012 sebesar Rp 5 miliar untuk mantan anggota Komisi II Markus Nari.

Uang diberikan untuk memperlancar pembahasan APBNP tahun 2012. Namun, Anang hanya bisa memberikan Rp 4 miliar.

(Baca juga: Meski Dibantah Markus Nari, Terdakwa E-KTP Yakin Beri Uang Rp 4 Miliar)

Selanjutnya, pada Agustis 2012, Miryam kembali meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk operasional anggota Komisi II. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dari Anang.

(Baca juga: Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP)

Kompas TV Nazaruddin Beberkan Soal Aliran Dana E-KTP



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X