KPK: Dirut PT Quadra Solution Serahkan Uang kepada Setya Novanto dan Anggota DPR Lain

By Ihsanuddin - Rabu, 27 September 2017 | 17:41 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiyana Sudihardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota Dewan lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.

"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR  melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Syarif mengatakan, penetapan Anang sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan fakta yang muncul di persidangan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Baca: KPK Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus E-KTP

Menurut Syarif, berdasarkan kesaksian Sugiharto selaku mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Anang diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. 

"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," kata Laode.

Anang diduga bersama-sama Setnov, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun. 

Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT  Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kompas TV Drama Perseteruan Setnov dan KPK (Bag 1)



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X