KPK Periksa Made Oka Masagung yang Diduga Perantara Suap untuk Setya Novanto

By Abba Gabrillin - Selasa, 20 Februari 2018 | 10:44 WIB
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Made Oka Masagung, Selasa (20/2/2018).

Made Oka merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap untuk Setya Novanto.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Peran Made Oka Masagung mulai terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.

Baca juga: Ditanya Apa Pun soal Uang Terkait E-KTP, Oka Masagung Menjawab Lupa

Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Oka Masagung.

Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Pengusaha Money Changer Akui Kirim 1,4 Juta Dollar AS ke Oka Masagung

Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.

Oka tercatat memiliki dua perusahaan investasi di Singapura. Kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP.

Perusahaan Oka pernah bertransaksi dengan PT Quadra Solution dan Biomorf Mauritius.

Kompas TV Sidang mendapat pengawalan dari kepolisian Polsek Senen dan Polres Jakarta Pusat.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X