KPK Perpanjang Penahanan Dokter Bimanesh

By Robertus Belarminus - Rabu, 31 Januari 2018 | 20:48 WIB
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan KPK memasuki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan KPK memasuki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO / ROSA PANGGABEAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (1/2/2018).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018, untuk tersangka BST," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/1/2018).

Dalam kasus ini, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara keduanya.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

(Baca juga: Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Bimanesh Sutarjo)

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Kompas TV Bimanesh Sutarjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X