Gamawan Akui Angkat Dirjen Dukcapil yang Pernah Berstatus Tersangka

By Abba Gabrillin - Senin, 29 Januari 2018 | 13:52 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa Irman yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Meski pernah jadi tersangka, Irman tetap diberi tanggung jawab untuk mengerjakan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Awalnya saya tidak tahu. Tapi kemudian sudah ada SP3," kata Gamawan kepada majelis hakim.

(Baca juga: Diberi Tahu Kemendagri Akan Dapat Rp 78 Miliar, Gamawan Cuma Diam)

Menurut Gamawan, pengangkatan baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan dan Irman tidak lagi berstatus tersangka.

Dalam persidangan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebelumnya mengatakan bahwa awalnya terjadi kekosongan jabatan, karena Dirjen Dukcapil sebelumnya pensiun. Setelah itu, disetujui pengangkatan Irman selaku pelaksana tugas.

Kemudian, menurut Diah, dilakukan pengangkatan pejabat eselon satu di Kemendagri. Irman termasuk dalam 10 calon pengisi jabatan yang namanya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, dari 10 nama, hanya Irman yang dinyatakan tidak lolos oleh tim penilai.

"Jadi waktu Plt, kami tidak tahu statusnya tersangka di Kejaksaan Agung. Saya baru tahu waktu dari Pak Menteri. Waktu TPA ditolak," kata Diah.

(Baca juga: Di Proyek E-KTP, Jatah "Fee" DPR dan Kemendagri Masing-masing Rp 250 Miliar)

Namun, setelah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung, Irman diusulkan kembali untuk menjadi dirjen. Setelah itu, Irman terpilih untuk diangkat menjadi Dirjen Dukcapil.

"Tahun 2012, Beliau (Gamawan) panggil kami untuk usulkan Irman. Ternyata SP3 sudah turun," kata Diah.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi dan Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Diah Anggraeni jadi saksi sidang korupsi E-KTP.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X