PPP Buka Kemungkinan Revisi UU KPK sebagai Rekomendasi Pansus

By Rakhmat Nur Hakim - Jumat, 19 Januari 2018 | 18:38 WIB
Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017)
Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatua Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan fraksi partainya di DPR tengah menyusun rekomendasi untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditargetkan selesai di masa sidang ini.

Arsul menyatakan pihaknya membuka segala kemungkinan terkait rekomendasi Pansus Angket yang akan disampaikan di rapat paripurna DPR.

Saat ditanya apakah akan mengeluarkan rekomendasi berupa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia menjawab fraksinya masih mengkaji hal tersebut.

"PPP akan melihat. Kalau tidak mau revisi Undang-Undang KPK ya kami terima, kalau mau revisi kami lihat apa yang mau direvisi. Kalau yang mau direvisinya itu nyunat (kewenangan) ya enggak mau kami," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : Golkar Keluar dari Pansus Angket KPK jika Tak Selesai 14 Februari

Ia juga akan mempertimbangkan usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang sebelumnya mengatakan tak akan merevisi Undang-undang KPK sebagai bentuk rekomendasi Pansus Angket.

"Ya itu (usulan Ketua DPR) kami pertimbangkan. Jangan KPK mau ada (dilibatkan menangani korupsi) sektor swasta, malah mau rekomendasi itu. Nanti kita lihat," lanjut dia.

Pansus Angket KPK telah dibentuk sejak Mei 2017. Terbentuknya pansus ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Bambang Soesatyo: Saya di Pansus Angket KPK Perintah Partai

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka serta beberapa hal lainnya.

Setelah memanggil sejumlah pihak, Pansus seharusnya mengakhiri masa kerjanya pada September 2017. Namun, akhirnya kerja Pansus diperpanjang hingga 14 Februari.

Kompas TV Bambang Soesatyo dilantik sebagai ketua DPR baru pengganti Setya Novanto.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X