Divonis Bersalah, Eko Susilo Minta KPK Tangkap Staf Khusus Kepala Bakamla

By Abba Gabrillin - Senin, 17 Juli 2017 | 13:06 WIB
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eko meminta pelaku lain dalam perkara yang dihadapinya ikut diproses secara hukum.

Salah satunya adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Dia merupakan staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

"Ya itu urusan KPK, tapi saya berharap dia (Ali Fahmi) ditangkap dan disidangkan, itu saja ya," ujar Eko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca: Divonis 4 Tahun, Pejabat Bakamla Tak Akan Ajukan Banding

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, menurut Eko, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa pelaku utama dalam kasus suap adalah Ali Fahmi.

Menurut Eko, sejak awal Ali Fahmi telah mempertemukan Bakamla dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

Ali Fahmi mengajak Fahmi Darmawansyah mengikuti pengadaan monitoring satelit.

Selain itu, menurut Eko, berdasarkan keterangan para saksi, Ali Fahmi yang merupakan politisi PDI Perjuangan menerima uang dari Fahmi Darmawansyah dalam jumlah yang cukup besar. 

Baca: Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai

Ia juga merupakan Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Menurut hakim, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Kompas TV Ini Lika-liku Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X