Anies Jadi Ketua BKSP Jabodetabekjur

By Sherly Puspita - Senin, 8 Januari 2018 | 11:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam acara pelantikan Anies sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur, Senin (8/1/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam acara pelantikan Anies sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur, Senin (8/1/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

BANTEN, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didaulat menjadi Ketua Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) menggantikan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Acara serah terima jabatan tersebut digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten.

Anies tiba di Balai Agung Pusat Pemerintahan Banten pukul 10.00. Anies didampingi Gubernur Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy serta Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo.

Adapun pergantian jabatan Ketua Jabodetabekjur ini dilakukan bergilir setiap 3 tahun sekali kepada gubernur yang membawahi wilayah Jabodetabekjur.

Baca juga: BKSP Jabodetabekjur Ajukan Bantuan Rp 4,8 Triliun kepada Pemprov DKI untuk Daerah Mitra

"Insya Allah Jakarta akan serius mengelola BKSP dan meningkatkan kerjasamanya. Ini adalah amanat negara yang harus kami tunaikan," ujar Anies dalam sambutannya, Senin (8/1/2018).

Keberadaan BKSP Jabodetabekjur dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek. Dalam inpres tersebut disebutkan tujuan dibentuknya BKSP adalah untuk membina pola permukiman penduduk dan penyebaran kesempatan kerja lebih merata atas dasar kebijakan pemerintah, serta penyerasian perencanaan pengembangan wilayah Jabotabek.

Baca juga: Rano Karno: Sejak Ketuanya Gubernur Banten, BKSP Tidak Akan Mati Suri!

Setelah 42 tahun terbentuk, BKSP Jabotabek dan kemudian berkembang menjadi Jabodetabekjur, dalam operasionalnya berpedoman pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Baca juga: Ahok Sebut Rapat BKSP Ini Tidak Ada Gunanya

Sejak 2010, Pemprov DKI memberikan hibah untuk penanganan banjir di beberapa kabupaten atau kotamadya di daerah sekitar Jakarta melalui BKSP Jabodetabekpunjur. Pada 2010, DKI memberikan hibah Rp 25 miliar untuk sembilan daerah penyangga. Dana hibah ini untuk pengembangan di bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, sinkronisasi tata ruang kawasan Jabodetabekjur, pengendalian banjir, dan pengelolaan sampah.

Kompas TV Untuk mengurai kemacetan di ibukota, badan pengelola transportasi Jabodetabek berencana akan menyediakan lahan parkir di sejumlah titik stasiun di Jabodetabek.



Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X