Ahok Sebut Rapat BKSP Ini Tidak Ada Gunanya

By Kurnia Sari Aziza - Rabu, 6 Januari 2016 | 15:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016). (KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan Badan Kerja Sama Provinsi (BKSP) Jabodetabekjur bersifat seremonial.

Sebab, badan tersebut tidak pernah membuat keputusan dan hanya menyelenggarakan pertemuan yang menghabiskan anggaran.

"Seremonial. Saya tadi bilang sama Aspem (Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI), enggak ada gunanya rapat-rapat begini," kata Basuki, seusai mengadakan pertemuan dengan BKSP Jabodetabekjur, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).

Ketua Harian BKSP Jabodetabekjur Didi Sunardi mengatakan badannya tidak berperan merealisasikan berbagai kebijakan tiga provinsi. Yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ia menjelaskan, setelah adanya otonomi daerah, peran BKSP sudah tidak terlihat lagi. Pada tahun 1965-1985 dahulu, kata dia, BKSP Jabodetabekjur banyak terlibat pengukuran batas wilayah.

Setelah ada otonomi daerah, BKSP Jabodetabekjur hanya berfungsi sebagai fasilitator tiga provinsi.

"Kewenangan BKSP Jabodetabekjur hanya untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan saja," kata Didi. 

Selain itu, ia juga mengakui badannya tidak bisa mengeksekusi kegiatan-kegiatan. BKSP Jabodetabekjur hanya menjadi tempat konsultasi bagi daerah mitra ketika ingin mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.

Program-program yang akan dikerjakan oleh daerah terkait dirundingkan dalam badan tersebut.

"Kewenangannya kembali ke masing-masing wilayah sebagai user. Kami hanya mengawinkan (antar daerah) saja," kata Didi. 

BKSP Jabodetabekjur merupakan sebuah lembaga yang mengkoordinasi tiga provinsi untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Tiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Instansi ini dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota sebagai Ibu Kota negara. Dalam aturan itu disebutkan Pemprov DKI Jakarta harus memiliki badan kerja sama untuk membantu infrastrukturnya.

Editor : Fidel Ali

Close Ads X