Pimpinan DPD Nano Sampono Yakin MA Menang Lawan GKR Hemas Cs

By Ihsanuddin - Rabu, 24 Mei 2017 | 14:25 WIB
Ketua DPD RI terpilih Oesma  Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua DPD RI terpilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis seusai penetapan pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Ketua DPD RI terpilih Oesma Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua DPD RI terpilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis seusai penetapan pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menghadiri sidang gugatan terkait pengambilalihan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).

Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat proses pengambilan sumpah Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, 4 April 2017 lalu.

Anggota DPD yang menggugat adalah GKR Hemas dan Farouk Muhammad, yang jabatannya lengser.

 

(baca: Bagir Manan Nilai Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD Tak Sah)

Menurut Nono, kehadirannya hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat.

"Saya ngecek saja kesini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini," kata Nono Sampono, setibanya di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

(baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

Nono mengatakan, MA pasti mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Oleh karena itu, ia optimistis MA akan memenangi perkara ini.

"Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu," ucapnya.

"MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum," tambah Nono.

Adapun dalam sidang hari ini, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli.

Pihak penggugat menghadirkan Mantan ketua MA Bagir Manan, sementara penggugat menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X