Ketua MA Diminta Batalkan Pelantikan Ketua DPD

By Fachri Fachrudin - Senin, 17 April 2017 | 18:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat memberikan masukan pada rapat pleno Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat memberikan masukan pada rapat pleno Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016) (KOMPAS.com/Nabilla tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membatalkan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi pada 4 April 2017.

Hal ini disampaikan pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai perwakilan APHTN-HAN dalam konferensi pers bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Cikini, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Refly menyampaikan, APHTN-HAN menilai bahwa pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru itu ilegal.

Sebab, MA sebelumnya telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Namun pergantian pimpinan tetap dilakukan oleh DPD.

Adapun yang dilantik adalah sebagai ketua adalah Oesman Sapta Odang. Selain itu, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjabat sebagai Wakil Ketua DPD menggantikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.

"Karena dia ilegal dan bertentangan dengan hukum maka kami merekomendasikan dua hal. Satu, mendesak ketua MA membatalkan proses pelantikan, pengambilan sumpah yang dilakukan kemarin," ujar Refly.

(Baca juga: Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD)

Selain itu, lanjut Refly, APHTN-HAN juga mendorong pihak-pihak yang berkepentingan dengan DPD melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak yang berkepentingan itu adalah anggota DPD yang merasa pengangkatan pimpinan saat ini menyalahi aturan atau masyarakat yang merasa kepentingannya terwakili dengan keberadaan DPD.

"Pihak yang berkepentingan itu baik DPD sendiri maupun masyarakat pemilih yang punya kepentingan terhada eksistensi DPD," ujarnya.

(Baca juga: Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir



 

Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X