Dua Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara

By Abba Gabrillin - Rabu, 17 Mei 2017 | 13:08 WIB
Dua terdakwa mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Dua terdakwa mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, kedua terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan.

Kedua terdakwa masih memiliki tanggungan, mau berterus-terang dan membantu mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.

(Baca: KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla)

Menurut hakim, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Keempatnya yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro. 

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

(Baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut untuk Kali Keempat dalam Dakwaan)

Pemberian itu dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Pemberian itu merupakan kompensasi karena perusahan milik Fahmi Darmawansyah telah dimenangkan dalam pengadaan monitoring satelit," ujar anggota majelis hakim.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X