Beredar Nama Konglomerat RI Tak Punya NPWP, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Beredar Nama Konglomerat RI Tak Punya NPWP, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:13 WIB
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah warga mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Hari ini hari terakhir pelaporan pengampunan pajak atau Tax Amnesty tahap pertama, Program ini diadakan untuk meringankan pembayaran pajak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak langsung bersuara pasca beredarnya daftar nama konglomerat RI yang disebut-sebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Beredarnya nama-nama tersebut menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ada delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki NPWP.

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Ditjen Pajak tidak mengetahui dari mana asal sumber daftar nama konglomerat yang disebutkan tidak memiliki NPWP. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan.

Menurut Hestu, larangan itu diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," ucap ia.

Meski begitu, Hestu juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP. Salah satunya karena WNI tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Sebab, bukan lagi subjek pajak dalam negeri. Namun, bukan berarti Ditjen Pajak diam.

Hestu menegaskan bahwa selama ini Dirjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.

Penulis: Yoga Sukmana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko