Menunggak Rp 100 Miliar Lebih, 11 Wajib Pajak di Sumut Akan Disandera - Kompas.com
Senin, 6 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menunggak Rp 100 Miliar Lebih, 11 Wajib Pajak di Sumut Akan Disandera

Jumat, 2 Desember 2016 | 19:51 WIB
THINKSTOCK Ilustrasi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I akan segera melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap para WP tersebut di Desember 2016 ini.

"Kita sudah melakukan imbauan, teguran dan surat paksa, namun belum ada itikad baik dari ke-11 wajib pajak itu untuk melunasi tunggakan pajaknya," kata Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Jumat (2/12/2016).

Menurutnya, penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tim Kanwil telah mengantongi beberapa nama WP yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I," katanya lagi.

Pihaknya masih menunggu itikad baik para WP tersebut untuk segera melunasi tunggakan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penyanderaan dengan penahanan selama enam bulan ditahap pertama dan akan dilakukan perpanjangan.

"Penyandaraan tidak dilakukan jika WP melunasi seluruh utangnya atau memanfaatkan Tax Amnesty dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan," tegas Mukhar.

Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha
Editor : M Fajar Marta