Menkeu: Nelayan Perorangan Wajib Punya NPWP - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menkeu: Nelayan Perorangan Wajib Punya NPWP

Selasa, 15 Desember 2015 | 20:52 WIB
KOMPAS / IWAN SETIYAWAN Ilustrasi nelayan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro memastikan seluruh pelaku ekonomi harus bisa memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Tak terkecuali dari sektor kelautan dan perikanan.

Bambang mengatakan, pelaku perikanan tangkap baik berbadan hukum maupun pribadi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib terdaftar.

“Kapal itu harus terdaftar, legal, harus ada NPWP. Kalau pribadi ya harus ada NPWP pribadi, kalau sudah bentuk badan, ya NPWP badan,” kata Bambang, Selasa (15/12/2015).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti yang hadir dalam penandatangan menyampaikan potensi penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan luar biasa besar.

Sayangnya, selama ini tidak tergali lantaran banyak aksi penangkapan ikan ilegal. Itulah mengapa, sejak awal menjabat sebagai MKP, agenda pertamanya adalah pemberantasan illegal fishing.

Hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan KKP menunjukkan potensi yang hilang akibat illegal fishing mencapai Rp 200 triliun.

Hasil dari aksi pemberantasan IUU Fishing, ekspor perikanan tangkap mencapai lebih dari 4 miliar dollar AS.

“Kalau keuntungan 30 persen, berarti 1,2 miliar dollar AS. Potensi PPh Pribadi dan PPh Badan berapa, barangkali bisa dilihat dari situ,” ucap Susi.
Penulis: Estu Suryowati
Editor : Bambang Priyo Jatmiko