Massa Memaksa Masuk ke Ruang Sidang Ahok, Polisi Minta Pengunjung Tertib - Kompas.com
Minggu, 5 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Massa Memaksa Masuk ke Ruang Sidang Ahok, Polisi Minta Pengunjung Tertib

Selasa, 13 Desember 2016 | 09:14 WIB
Akhdi Martin Pratama Suasana depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah penuh. Sidang tersebut digelas di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Pantauan Kompas.com, sejak pagi hari, massa yang melakukan aksi unjuk rasa dan para awak media sudah mulai memadati depan gedung PN Jakarta Utara. Sejumlah personel kepolisian pun berjaga di depan gedung itu.

Polisi pun menyiagakan sejumlah kendaraan taktis seperti water cannon dan baracuda di lokasi. Polisi hanya memperbolehkan beberapa orang perwakilan dari masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang itu.

"Ruang sidang hanya terbatas, hanya 80 orang. Saat ini ruang sidang sudah penuh," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono dengan menggunakan pengeras suara di lokasi.

Dwiyono mengimbau agar masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan tersebut agar tidak memaksakan masuk. Sebab, sudah tidak ada lagi kursi yang tersedia di dalam persidangan itu.

"Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada. Tidak ada lagi yang diperkenankan untuk memasuki ruang sidang," kata Dwiyono.

Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama. Sidang akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja. Jika sesuai jadwal, sidang ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sidang ini akan dipimpin lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.

Kompas TV Pengamanan Sidang Ahok Diperketat Malam Ini



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Ana Shofiana Syatiri