Eksepsi, Pengacara Sebut Penetapan Status Tersangka Ahok Tak Sesuai Prosedur - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Eksepsi, Pengacara Sebut Penetapan Status Tersangka Ahok Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Desember 2016 | 11:30 WIB
Repro KompasTV Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, membacakan eksepsi pada persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan penetapan Ahok sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu pengacara Ahok.

Hal tersebut tertulis dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Sprindik baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu tersebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sprindik seharusnya diterbitkan sebelum waktu tersebut, sebelum penyidikan dilakukan.

Selain itu, tim pengacara juga menilai penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Pengamanan Sidang Ahok Diperketat Malam Ini



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Ana Shofiana Syatiri