"Dari 701 Perusahaan BUMN, Hanya 28 yang Ikut 'Tax Amnesty', Memalukan!" - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

"Dari 701 Perusahaan BUMN, Hanya 28 yang Ikut 'Tax Amnesty', Memalukan!"

Rabu, 30 November 2016 | 18:35 WIB
Ditjen Pajak Pengampunan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Keuangan, terdapat 701 perusahaan induk, anak, maupun "cucu" usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) badan.

Namun, dari 701 perusahaan itu, baru 28 perusahaan wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Jumlah BUMN termasuk anak maupun cucu usaha sekitar 701 BUMN, tetapi baru 28 WP yang ikut tax amnesty, ini hanya 4 persen, agak memalukan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sri Mulyani juga heran, sebab dari 28 perusahaan yang telah mengikuti program tax amnesty, hanya dihasilkan dana tebusan sebesar Rp 13 miliar.

"Nilainya hanya Rp 13 miliar. Ini sampai saya hitung-hitung apakah benar? Apakah angka 0-nya kurang, heran saya," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci, berdasarkan sebarannya, perusahaan BUMN yang ada di wilayah Jawa-Bali, dari sekitar 643 perusahaan, baru 24 perusahaan yang ikut.

Wilayah Sumatera, dari 37 perusahaan, hanya empat yang ikut. Wilayah Sulawesi, dari 10 perusahaan, tidak ada satu pun yang ikut. Begitu pun dengan Papua dan Maluku yang terdapat dua perusahaan.

"Negara memiliki hak untuk memungut pajak. Pajak juga diamanatkan dalam konstitusi. Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur dibutuhkan pungutan pajak," katanya.

Penulis: Iwan Supriyatna
Editor : M Fajar Marta