Mandiri Manajemen Investasi: Ada Peserta "Tax Amnesty" yang Langsung Memasukkan Dana 12 Juta Dollar AS - Kompas.com
Jumat, 3 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mandiri Manajemen Investasi: Ada Peserta "Tax Amnesty" yang Langsung Memasukkan Dana 12 Juta Dollar AS

Rabu, 30 November 2016 | 17:09 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Peluncuran reksa dana syariah global oleh Mandiri Manajemen Investasi, Rabu (30/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mandiri Manajemen Investasi merupakan salah satu manajemen investasi yang ditunjuk pemerintah sebagai penampung dana program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hingga penghujung tahun 2016 ini, Mandiri Manajemen Investasi sudah melayani peserta program amnesti pajak yang memulangkan dananya ke Indonesia.

Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif menjelaskan, ada peserta yang langsung memasukkan dananya sebesar 12 juta hingga 15 juta dollar AS.

"Beberapa ada yang sudah kontrak, sudah tanda tangan, tapi asetnya belum (masuk)," kata Hanif di Hotel Ritz Carlton Pacifi Place Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Hanif mengungkapkan, ada pula peserta amnesti pajak yang memasukkan hartanya dalam bentuk surat utang dalam denominasi dollar AS. Menurut dia, sebagian besar peserta yang memanfaatkan layanan yang disediakan Mandiri Manajemen Investasi lebih memilih produk dengan denominasi dollar AS.

"Sepertinya mereka lebih memilih ke denominasi dollar AS dan tidak mau convert ke rupiah. Mereka memang punya uangnya dalam dollar AS, kalau dikonversi ke rupiah ada risiko kurs," jelas Hanif.

Hanif mengaku, hal tersebut cukup lumrah terjadi di antara peserta amnesti pajak. Hal ini pun sebagian besar terjadi pada peserta amnesti pajak yang memulangkan hartanya dari luar negeri. Ada beberapa produk yang diminati peserta amnesti pajak.

Ia menyebut, beberapa waktu lalu pihaknya melayani peserta amnesti pajak yang menempatkan dananya dalam bentuk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Bambang Priyo Jatmiko