Ahok Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Tim Agus-Sylvi - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Tim Agus-Sylvi

Rabu, 16 November 2016 | 10:26 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan, meskipun Ahok sudah ditetapkan tersangka, dia tak kehilangan hak sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Ahok tidak kehilangan hak untuk terus mengikuti Pilkada DKI," kata Rico saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Hal ini didasari aturan yang berlaku oleh KPU bahwa setiap pasangan calon bisa mengundurkan diri bila berhalangan tetap.

"Kami berharap untuk tidak ada yang mengundurkan diri," kata Rico.

Harapan ini lantaran agar kontestasi Pilkada DKI Jakarta berjalan secara demokratis dan sehat.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Kompas TV Kesimpulan Perkara Ahok Diumumkan Rabu Pagi



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Ana Shofiana Syatiri