Ini Penyebab Laporan Saipul Jamil atas DS Dinyatakan SP3 - Kompas.com
Jumat, 10 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ini Penyebab Laporan Saipul Jamil atas DS Dinyatakan SP3

Selasa, 4 Oktober 2016 | 20:36 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pedangdut Saipul Jamil yang menuduh korban DS telah memalsukan data umur.

Kepastian mengenai SP3 tersebut langsung dikonfirmasi kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

 

"Hari ini saya datang ke Reskrimum, ada panggilan dari penyidik atas laporan Saipul, April 2016 lalu. Klien saya, DS, korban Ipul, dilaporkan dengan dugaan pemalsuan data atau identitas soal umur. Katanya saat kejadian DS sudah dewasa, bukan di bawah umur," ungkap Osner.

Selanjutnya, pihak DS membawa beberapa bukti dan saksi untuk memastikan bahwa dirinya benar-benar masih di bawah umur saat Saipul melakukan pelecehan seksual di kediamannya.

"Terus kami datang bersama DS, bawa saksi kedua orangtuanya. DS juga bawa akta lahir, kartu keluarga, dan KTP DS. Kami berikan ke penyidik," jelas Osner.

Karena kurangnya bukti dari pihak Ipul, penyidik lantas memberi kesimpulan.

"Setelah gelar perkara disimpulkan, saat ini apa yang dilaporkn pengacara Ipul tidak cukup bukti. Kami kan bawa bukti otentik dari KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga," kata Osner.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, secara otomatis penyidikan telah dihentikan.

"Maka penyidik resmi menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut per tanggal 30 September 2016," ucap Osner.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dian Reinis Kumampung
Editor : Irfan Maullana