Dihentikan, Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil - Kompas.com
Jumat, 10 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dihentikan, Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil

Selasa, 4 Oktober 2016 | 15:21 WIB
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG Rumah Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjelang pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap DS, Kamis (17/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan pemalsuan umur oleh DS, korban pencabulan oleh Saipul Jamil.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi pada Selasa (4/10/2016).

"Iya. Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujarnya.

"Kami tentu senang sekali. Bagaimana pun kemarin dia (DS) sangat khawatir. Dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa'," imbuh Osner lagi.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan umur.

"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap was-was. Begitu kami beritahu SP3 ya dia bersyukur," jelas Osner yang akan datang ke Polda Metro Jaya terkait penghentikan penyidikan kasus itu.

Saat ini Saipul Jami menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 14 Juni 2016.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dian Reinis Kumampung
Editor : Kistyarini