Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" Mengaku Hanya Iseng - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" Mengaku Hanya Iseng

Selasa, 27 September 2016 | 17:25 WIB
Nibras Nada Nailufar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran bersama kuasa hukum Falcon Pictures Lydia Wongso di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 sudah ditangkap.

Pelaku berinisial P ini merekam semua adegan dengan ponsel dan mengunggahnya melalui aplikasi live streaming Bigo.

"Alatnya cukup sederhana menggunakan ponsel. Ditangkap di kediamannya di Jakarta," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Fadil Imran, Selasa (27/9/2016).

Fadil menambahkan pelaku mengaku hanya iseng ketika melakukannya.

"Namun kami terus mendalami apakah yang bersangkutan dapat keuntungan secara ekonomi atau dapat keuntungan lain dripada tindakan tersebut," jelasnya.

Atas tindakan ini pelaku P diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelanggaran hak cipta dan UU ITE, hukumannya 10 tahun. Mudah-mudahan masyarakat yang selama ini melakukan perekaman secara ilegal, agar menghentikan tindakan-tindakan," katanya.

"Ini adalah upaya pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembajakan di bioskop atau di mana pun," imbuh Fadil.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengapresiasi langkah polisi yang berhasil mengamankan pelaku.

"Ke depannya kami tim asosiasi film bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi hal ini. Jadi tolong jangan dilakukan lagi, karena ancamannya berat, 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar," ucapnya.

Penulis: Dian Reinis Kumampung
Editor : Kistyarini