Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" Telah Ditangkap Polisi - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" Telah Ditangkap Polisi

Selasa, 27 September 2016 | 16:40 WIB
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Para pemain film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 diabadikan di Blok M Square XXI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- P, yang diduga merekam dengan gawai dan menyebarkan ke dunia maya film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 secara ilegal, telah ditangkap oleh polisi pada Senin (26/9/2016).

Penangkapan itu dilakukan setelah belum lama ini pihak Falcon Pictures, yang memproduksi film tersebut, melapor ke polisi melalui kuasa hukum mereka, Lidya Wongso.

"Kira-kira satu minggu yang lalu, pengacara film Warkop Reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru di-launching, Warkop DKI Reborn, ke Reskrimsus," terang Kombes Mohammad Fadil Imran selaku Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016), di kantornya.

"Kami melakukan penyidikan dan semalam kami sudah tangkap pelaku," terangnya lagi.

"Atas nama P, wanita 31 tahun, pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop saat menyaksikan film tersebut di Ambarrukmo Plaza (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan meng-upload-nya di aplikasi Bigo Live," terang Fadil lagi.

Penangkapan tersebut merupakan bentuk upaya polisi melindungi karya film Indonesia dan memberi pelajaran bagi para pelaku pembajakan secara online.

"Ini adalah upaya kami untuk melindungi insan perfilman Indonesia agar karyanya dapat apresiasi dari publik, apalagi ini adalah film legendaris. Tentunya, kami pihak kepolisian harus memberikan perlindungan yang maksimal," ujar Fadil.

Penulis: Dian Reinis Kumampung
Editor : Ati Kamil