Daeng Azis Mengaku sebagai Pemasok Bir untuk 76 Kafe di Kalijodo - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Daeng Azis Mengaku sebagai Pemasok Bir untuk 76 Kafe di Kalijodo

Kamis, 9 Juni 2016 | 20:40 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Kamis (9/6/2016), Abdul Azis atau Daeng Azis menyangkal bahwa Kafe Intan dan Kingstar Miliknya Dijadikan Tempat Prostitusi

JAKARTA, KOMPAS.com — Abdul Azis atau Daeng Azis mengaku sebagai pemasok minuman keras untuk sebagian besar kafe yang ada di Kalijodo.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/6/2016) sore, Azis mengatakan bahwa rata-rata dalam satu bulan ia bisa memasok 9.000 kerat minuman keras untuk 76 kafe yang ada di Kalijodo.

"Semua bir di kafe Kalijodo saya yang suplai, ada sekitar 76 kafe di sana. Kalau untuk hitungan per bulan sekitar 9.000 kerat," ujar Azis.

(Baca: Sebelum Mendirikan Kafe Intan, Daeng Azis Mengaku Ingin Buka Tempat Perjudian)

Pernyataan tersebut disampaikan Azis saat majelis hakim menanyakan kepadanya perihal pendapatan Kafe Intan, tempat hiburan milik Azis.

Azis mengatakan, omzet Kafe Intan tidak bisa menutupi pembayaran semua pegawai yang bekerja di kafe itu. Bahkan, menurut Azis, tak jarang Kafe Intan miliknya itu merugi.

"Kafe Intan sulit untuk menjangkau pembayaran karyawan, kadang bisa juga defisit, tapi saya memang harus bertanggung jawab untuk mereka, banyak yang saya pekerjakan di Kalijodo," ujar Azis.

Ia juga mengatakan, omzet kotor yang diterimanya dari penjualan minuman keras dan omzet Kafe Intan mencapai Rp 200 juta per bulan. 

Azis mengaku memerintahkan sopir pribadinya untuk mengambil uang tersebut setiap tiga kali atau sekali sepekan. "Kadang disetor langsung ke saya, kadang ke istri saya," ujar Azis.

(Baca juga: Daeng Azis Bantah Kafe Intan dan Kingstar Jadi Tempat Prostitusi)

Adapun Azis menjadi terdakwa dalam kasus pencurian listrik dan dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ia diduga mencuri listrik untuk mengoperasikan Kafe Intan miliknya di Kalijodo.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: David Oliver Purba
Editor : Icha Rastika