Kesaksian soal Instalasi Listrik di Kalijodo pada Sidang Azis - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kesaksian soal Instalasi Listrik di Kalijodo pada Sidang Azis

Senin, 30 Mei 2016 | 16:47 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Penguasa Kalijodo, Daeng Azis kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan milik penguasa Kalijodo, Daeng Azis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

Kali ini, sidang digelar dengan mendengar keterangan tiga orang saksi. Para saksi yang hadir yakni Ahmad Ruslan, PNS Wali Kota Jakarta Utara yang mengikuti penertiban di Kalijodo, pedagang di Kalijodo Amrizal Bin Mansur, dan adik ipar Daeng Azis, Lusiana Rustanti. Daeng Azis juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan, Azis sempat bertanya apakah saksi Amrizal melihat atau mendengar langsung apakah ada orang PLN yang memasang listrik di kafenya.

Amrizal mengatakan, ia tidak pernah melihat langsung pemasangan instalasi listrik di kafe tersebut. Namun, pernah ada mobil bertuliskan PLN, tapi sudah lama.

"(Ada juga mobil PLN) yang saya lihat tapi di Kafe Surya, yang baru dibangun. Kafe Surya punya Haji Surya," kata Amrizal, menjawab pertanyaan Azis, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

Amrizal juga bersaksi membenarkan bahwa Kafe Intan adalah milik Daeng Azis. Azis juga memiliki satu kafe lain di Kalijodo bernama King Star.

Amrizal mengaku, ia melihat langsung penertiban dari warung dagangannya yang berjarak sekitar 20 meter dari kafe milik Azis.

Ia sempat menunjuk beberapa MCB yang disita petugas yang menertibkan listrik di kafe Azis, yang dihadirkan ke ruang persidangan. Dua dari tiga MCB yang disita diambil dari kafe milik Azis.

"Yang kecil saya enggak lihat (tidak tahu dari kafe mana)," ujar Amrizal.

Adapun dalam sidang ini, Lusiana atau yang akrab disapa Lusi menyatakan mundur sebagai saksi. Lusi mundur karena punya hubungan keluarga sebagai adik ipar Azis.

Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Hasoloan Sianturi, sesuai Pasal 168 KUHP pun mengabulkan permintaan Lusi.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Ana Shofiana Syatiri