Kompas.com
Jumat, 28 Juni 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Calon Penerima Vaksin di Surabaya Bisa Daftar Online, Ini Langkahnya

Selasa, 15 Juni 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi vaksinasi covid-19.

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat vaksinasi kepada seluruh warga Kota Surabaya, termasuk warga luar daerah yang berdomisili di Surabaya.

Pendataan penerima vaksin secara online itu diperuntukkan bagi warga yang berusia di atas 18 tahun.

Baca juga: Rawat 369 Pasien Covid-19, Kapasitas Tempat Tidur RSLI Surabaya Hanya Tersisa 31

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pendataan itu dibuat oleh Dinkes dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar.

Selain itu, Febri memastikan, calon penerima vaksin wajib mengisi identitas di link yang sesuai dengan identitas yang benar.

Bagi warga yang sudah berusia di atas 18 tahun, bisa mendaftar dengan mengakses http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

"Memang benar link yang beredar itu dibuat oleh Dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: 25 Balita di Pamekasan Terjangkit Covid-19, 1 Meninggal Dunia

 

Ilustrasi vaksinSHUTTERSTOCK/PalSand Ilustrasi vaksin
Terima informasi jadwal pelaksanaan vaksin

Febri menjelaskan, setelah mengisi data, warga akan menerima SMS dari Dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi.

Oleh sebab itu, warga saat ini tidak perlu datang ke Puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksinasi Covid-19.

"Jadi tidak perlu datang ke puskesmas untuk tanya jadwalnya. Karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon pasien vaksin (melalui pendaftaran online), "ujar Febri.

Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS

Dalam formulir online yang disebar melalui grup-grup Whatsapp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi.

Di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, nomor telepon dan profesi.

Selanjutnya, calon pasien penerima vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas Dinkes," papar dia.

Baca juga: Cerita Warga Papring Bangkitkan Kerajinan Besek yang Sempat Hilang

Di samping itu, Febri mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun mengisi link tersebut untuk pendaftaran vaksinasi.

Sebab, semakin cepat percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.

"Kita terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanannya kita lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai faskes dan dihubungi yang bersangkutan," ujar Febri.

Page:

Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Editor : Pythag Kurniati