Kompas.com
Selasa, 2 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

3 Tahun Tinggal Bersama Pacar di NTT Tanpa Izin, WNA Perempuan Asal Filipina Dideportasi

Senin, 14 Juni 2021 | 21:40 WIB
MAB wanita asal Filipina saat dideportasi ke negara asalnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/6/2021) KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE MAB wanita asal Filipina saat dideportasi ke negara asalnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/6/2021)

 

Ilustrasi deportasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.
Dideportasi

Sehingga kata Melsy, MAB dijerat Pasal 113 junto, Pasal 9 angka (1) dan Pasal 119 angka (1) jo, Pasal 8 angka (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, nama MAB akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang

MAB dideportasi melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina

Page:

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Pythag Kurniati