Kompas.com
Selasa, 2 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Buntut Pengunduran Diri Massal di Dinkes Banten, 4 Mantan Pejabat Dipecat sebagai ASN

Senin, 14 Juni 2021 | 13:31 WIB
Kepala BKD Banten KomarudinKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kepala BKD Banten Komarudin

SERANG, KOMPAS.com - Empat orang mantan pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dipecat karena diketahui sebagai provokator aksi mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV secara beramai-ramai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa empat orang mantan pejabat di Dinkes Banten dipecat sebagai abdi negara.

Baca juga: Lantik 20 Pejabat Baru Dinkes, Gubernur Banten: Jangan Main-main dengan Saya

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan BKD, diketahui empat pejabat sebagai provokator atau yang menghasut pejabat lainnya untuk menandatangi surat pernyataan pengunduran diri.

"20 orang (pecat dari) dari jabatan. Empat orang di antaranya (dipecat) dari ASN karena pelanggarannya mereka itu dianggap memobilisasi, memengaruhi yang lain, atau mengajak yang lain," kata Komarudin kepada wartawan di Kantor Dinkes Banten, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Saat Gubernur Banten Anggap 20 Pejabat Dinkes yang Mundur seperti Tentara yang Desersi

Dijelaskan Komarudin, alasan pemecatan empat ASN itu karena mereka sudah melanggar etika jabatan.

"Kalau mundur secara pribadi itu boleh, diatur. Tapi kalau mengajak, mobilisasi itu tidak boleh, melanggar etika," ujar Komarudin.

Komarudin tidak menyebutkan empat mantan pejabat Dinkes yang dipecat. Namun, dia menyebut empat pejabat yang dipecat yakni dua orang eselon III dan dua lagi eselon IV.

Page:

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : I Kadek Wira Aditya