Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Curhatan Ojol yang Ditangkap karena Antar Paket Miras Viral, Ini Kata Polisi

Minggu, 13 Juni 2021 | 21:56 WIB
Unggahan seorang pengendara ojek online yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengantar paket berisi minuman keras. Unggahan seorang pengendara ojek online yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengantar paket berisi minuman keras.

KOMPAS.com-Unggahan tulisan seseorang yang mengaku sebagai pengendara ojek online asal Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Orang itu mengatakan, ditangkap Tim Sparta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo setelah mengantarkan pesanan seorang pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membawa paket yang belakangan diketahuinya merupaka beberapa botol minuman keras.

Baca juga: Ojek Online Berjam-jam Menunggu BTS Meal di Gerai McD Kedaton Lampung

Namun, unggahan tulisan itu dibantah Wakil Kepala Polresta Solo AKBP Denny Heryanto.

Denny menyebut, ojek online tersebut hanya akan diminta keterangannya dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

"Miras ini kan masuknya di tipiring. Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata Denny saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021).

"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," sambungnya.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Dikeroyok 7 Orang, Berawal dari Saling Pandang

Denny pun membantah polisi telah sengaja menjebak ojek online berinisial AN itu.

"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," ucapnya.

Dia mengimbau kepada para driver ojol untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerima pesanan.


Penjelasan PT Gojek Indonesia

Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo mengatakan, sudah berkoordinasi ke polisi terkait kejadian ini.

Kepada pihak Gojek, Polresta Solo juga menyatakan tidak ada ojek online yang ditetap tersangka.

Arum juga berharap aplikasi Go-Shop digunakan sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya perlu ditekankan bahwa saat menggunakan layanan Go-Shop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat,” urainya.

Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim

Driver dan pelanggan diminta terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.

Pelanggan tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.

“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” katanya.

“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka.

Page:

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief