Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Ada Instruksi dari Kapolri, Ratusan Terduga Preman di Semarang Ditangkap

Minggu, 13 Juni 2021 | 14:38 WIB
Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (12/6/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (12/6/2021).

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menggalakkan operasi penindakan aksi premanisme di sejumlah titik wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemantapan Harkamtibnas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

"Pagi tadi mulai dari pukul 09.00 sampai sekitar pukul 13.00 WIB kami melaksanakan operasi premanisme di wilayah Kota Semarang," jelas Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kapolda NTT Berantas Premanisme, Razia Preman Pelabuhan hingga Terminal Bus

Ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi penindakan aksi premanisme tersebut mulai dari terminal, pasar, tempat wisata dan simpang-simpang jalan.

"Operasi ini tentunya untuk mengamankan berbagai gangguan yang meresahkan warga Kota Semarang," ucapnya.

Setidaknya ada sebanyak 281 orang yang diduga preman hingga juru parkir liar telah diamankan di Mapolrestabes Semarang karena dinilai meresahkan warga.

"Adapun dari hasil operasi, ada sebanyak 281 orang yang diamankan seperti juru parkir liar, Pak Ogah, pengamen, anak jalanan kemudian preman-preman di pasar dan tukang palak, tukang peras berhasil kita amankan," katanya.

Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap

Di halaman Mapolrestabes, ratusan orang tersebut dikumpulkan untuk didata dan diberi pembinaan dengan penerapan protokol kesehatan.

Mereka juga dibagikan masker supaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan diperingati untuk selalu menjaga jarak.

"Tapi khusus untuk yang ada kaitanya dengan pelanggaran hukum seperti pungutan liar (pungli) dan parkir liar akan tetap kita proses secara hukum," tegasnya.

Page:

Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief