Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juni 2021 | 05:40 WIB

 

Fakta persidangan

Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.

Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.

Page:

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Abba Gabrillin