Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Jumat, 21 Mei 2021 | 08:16 WIB
Ilustrasi keputusan persidangan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi keputusan persidangan.

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Bebas dari vonis hukuman mati

Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto juga berterima kasih atas semua dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.

“Terima kasih Bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Wilfrida Soik. Tentunya kebebasan ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy.

Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik kata dia, secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui sembilan jalur.

Andy memerinci, sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik antara lain adalah Pemerintah, Migrant CAREwarga negara.

Kemudian, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana, komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Andy menyebut, keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

Baca juga: Curhat Guru TK yang Terjerat Pinjol: Saya Ingin Kembali Mengajar meski Gaji Kecil

Tuduhan pembunuhan, dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati

Sebelumnya, Wilfrida Soik, warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya.

Putusan ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen.

Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Page:

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Pythag Kurniati