Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Rabu, 3 Februari 2021 | 06:06 WIB

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RDA mengaku baru kali pertama mengajak keluarganya mencopet.

Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya merasa kaget.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan, Berawal dari Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Divonis Bebas

“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.

RDA mengaku terpaksa mengajak keluarga mencopet lantaran pekerjaannya sebagai pengemudi taksi daring sepi order.

“Hasilnya untuk makan, Pak. Sekarang saya menyesal, Pak,” ungkapnya.

Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyok Petugas Perbaikan ATM yang Videonya Viral Ditangkap, 2 Buron

 

(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)/Surya.co.id

Page:

Editor : Candra Setia Budi