Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Rayakan Perbedaan

TAG

Cerita Satu Keluarga Ditangkap karena Jadi Komplotan Copet di Surabaya, Incar Pengunjung Pasar

Rabu, 3 Februari 2021 | 05:07 WIB

 

Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah. 

Lalu, untuk eksekutor yang mencopet adalah rekan sang ibu yang berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Incar pengunjung pasar

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, keluarga yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut mengaku sering beroperasi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara dan sejumlah pasar. 

Saat ini, polisi telah menangkap para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

Page:

Editor : Michael Hangga Wismabrata