Selang satu minggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya meremas payudara seorang pengendara perempuan yang melintas di jalan yang sama.
Dua kali sukses tanpa kendala dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali mengulang perbuatannya sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.
Baca juga: Kronologi Petani Adang Truk Pupuk Bersubsidi di Tuban, Berawal Hoaks Pupuk Langka
"Terakhir, pelaku meremas payudara seorang pengendara motor perempuan di jalan raya Merakurak-Jenu," terang dia.
Polisi menangkap pelaku dan menjerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.
Penulis | : Kontributor Tuban, Hamim |
Editor | : Robertus Belarminus |