Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: models/Jadwal_Model.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/models/Jadwal_Model.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/helpers/general_helper.php
Line: 82
Function: get_date
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/views/template_view.php
Line: 122
Function: jadwal_datemonth_slider
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 362
Function: include
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 304
Function: _ci_load
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/controllers/Pestaasia.php
Line: 393
Function: view
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik di Kota Malang mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.
Dalam kasus itu, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terlibat menerima suap. Mereka ditetapkan tersangka dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama melibatkan Moch Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Keduanya kini sudah menjadi terpidana.
Gelombang kedua melibatkan mantan Wali Kota Malang, M Anton serta 18 anggota dewan yang saat ini masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan...
Terbaru, dalam gelombang ketiga, KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 22 anggota dewan pada Senin (3/9/2018).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku sudah menyelesaikan proses PAW untuk empat anggota dewan. Yakni, Moch Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yuliani.
"Empat orang pertama sudah turun rekomendasi dari DPP. Sekarang berkas sudah di Sekretariat Dewan. Nanti tergantung secepat apa Sekwan memprosesnya," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018).
Untuk anggota dewan yang baru ditahan, proses PAW masih dalam pembahasan di internal DPC.
Mereka adalah Erni Farida, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto.
"Untuk yang baru saja ditetapkan tersangka, masih proses internal. Kita akan rapat internal dulu," bebernya.
Sebagai partai pemenang, PDI Perjuangan juga berkewajiban untuk menunjuk seorang ketua DPRD.
Baca juga: DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh Akibat Kasus Korupsi
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang, Adi Sancoko mengaku sudah memproses PAW untuk anggota dewan yang ditahan pada gelombang kedua. Yakni Sulik Lestyowati, Hery Subiantono, dan Wiwik Heri Astuti.
Sementara untuk anggota dewan yang ditahan pada gelombang ketiga, proses PAW-nya masih dalam pembahasan di internal partai.
"Insya Allah untuk PAW Bu Sulik, Pak Hery dan Bu Wiwik sudah kami proses tinggal menunggu rekom dari DPP. Untuk Pak Indra dan Pak Sony akan dirapatkan dulu di DPC," ungkapnya.
Abdurrochman, pimpinan DPRD Kota Malang dari fraksi PKB mengaku partainya sudah melakukan proses PAW untuk anggota dewan yang terlibat suap.
"Pemberkasannya sudah selesai yang empat orang. Tinggal menunggu surat pengantar gubernur. Kalau untuk Pak Mulyanto yang baru saja ditahan, masih belum," bebernya.
Akibat gelombang kasus suap tersebut, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa lima orang, yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), dan Tutuk Haryani (PDI-P).
Ditambah satu anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).
Editor | : | Reni Susanti |
Negara | Emas | Perak | Perunggu | Total |
---|