KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

By Reza Jurnaliston - Senin, 27 Agustus 2018 | 20:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018). (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Termasuk jika menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018. 

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara,”

Sementara, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Febri menuturkan, dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menganalisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

KPK, kata Febri, telah menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.

“Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Febri.

Baca juga: Sepanjang 2018, KPK Terima 798 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,2 Miliar

Lebih lanjut, Febri mengingatkan, agar para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut.

“Para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya,” tutur Febri.

Di sisi lain, kata Febri, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.

Kompas TV Ada bermacam macam jenis souvenir yang ditawarkan.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X