Lebaran 2018, Laporan Gratifikasi Parcel Menurun

By Reza Jurnaliston - Kamis, 21 Juni 2018 | 20:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pelaporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1439 H oleh penyelengara negara pada tahun 2018 mengalami penurunan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penurunan pelaporan gratifikasi tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem pengendalian gratifikasi.

Berdasarkan catatan KPK, pada tahun 2016 ada 40 laporan parcel Lebaran senilai Rp 39.375.000.

Pada tahun 2017, angkanya turun menjadi 28 laporan senilai Rp 13.899.000.

Kemudian pada 2018,  hanya ada 11 laporan senilai Rp 4.975.000 terkait parcel Lebaran yang dilaporkan ke KPK.

Febri menilai, penurunan pelaporan gratifikasi tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran penyelenggaran negara untuk menolak gratifikasi.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka

“Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Febri menghimbau para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut untuk terhindar dari persoalan hukum.

“Agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Febri.

Dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Catatan: Judul dan isi berita ini sudah diedit karena ada kesalahan penulisan. Data di atas adalah jumlah laporan parcel Lebaran, bukan total laporan gratifikasi yang diterima KPK. Mohon maaf atas kesalahan penulisan.

Kompas TV KPK memeriksa gubernur non aktif Jambi Zumi Zola atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X