KOMPAS.com - Juru bicara
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, perusahaan online dilarang menyiarkan konten yang bertentangan dengan norma, termasuk Netflix.
"Mereka harus mengikuti peraturan, tidak boleh ada konten porno, radikal, dan bajakan," kata Cawidu seperti dikutip
KompasTekno dari
AFP, Kamis (28/1/2016).
Menurut Cawidu, pihak Kemenkominfo telah memberikan pemberitahuan kepada Netflix soal aturan yang harus dipatuhi beberapa waktu lalu, dan masih menunggu respon dari mereka.
Seperti diketahui, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) telah memblokir layanan Netflix sejak Rabu (27/1/2016) lalu karena dianggap tidak memiliki izin dan kontennya mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
Juru bicara Telkom,
Arif Wibowo kepada
AFP mengatakan, "Patuhi saja aturannya, maka kami akan buka kembali."
"Ini bukan soal bisnis, tapi soal mematuhi peraturan," imbuhnya.
Sementara itu di sisi lain, Menkominfo
Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut.
Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.
Selain itu,
Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.