Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit

Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:55 WIB

Dari kiri ke kanan, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pera di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Dari kiri ke kanan, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pera di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI bakal merevisi aturan bantuan hukum dari prajurit. Hal itu imbas dari kasus belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) sempat rapat dengan kami, akan direvisi agar (aturan bantuan hukum) tidak terlalu meluas,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2023).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Aturan itu berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.

Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.

“(Lalu) organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI,” ujar Julius.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro tidak menampik bahwa aturan itu terlalu luas bagi penerima bantuan hukum.

“Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Kresno.

Baca juga: TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin

Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.

Dalam setiap perkara, Kresno mengungkapkan, berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.

“Untuk Babinkum sendiri, yang pasti untuk angkatan juga beda-beda. Itu kami hanya dikasih pidana itu 24 perkara, kemudian perdata 16 perkara,” ujar Kresno.

Revisi aturan itu buntut dari kasus penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.

Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas

Hal itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.

Rosid Hasibuan diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Kamis kemarin.

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Agung.

Baca juga: Munculnya Usulan Pembentukan Angkatan Siber TNI yang Dinilai Masih Prematur

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Kemudian, Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.

Terkait peristiwa tersebut, TNI memastikan bakal ada tindakan disiplin kepada semua perwira yang terlibat.

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas


Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Novianti Setuningsih