Korea Selatan Buka Peluang Bebas Visa Kunjungan bagi WNI dengan Paspor Elektronik

Kamis, 2 Juni 2022 | 13:10 WIB

Pemandangan area sekitar Namsan Tower saat malam hari.Shutterstock/monotrendy Pemandangan area sekitar Namsan Tower saat malam hari.

JAKARTA, KOMPAS.com - Korea Selatan dan Indonesia tengah membahas kemungkinan pemberian bebas visa (visa exemption) kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik.

Ini menjadi salah satu pembahasan ketika atase Imigrasi Korea Selatan, Park Jae Sung, melakukan pertemuan bersama Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro pada Jumat (25/05/2022) di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Kedua pihak membahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan dan Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara.

Baca juga: Korea Selatan Kembali Terbitkan Visa untuk Turis Asing per 1 Juni

“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat," kata Heru Tjondro, dikutip dari laman Imigrasi, Kamis (02/06/2022).

"Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang," imbuhnya.

Baca juga: Jalan-jalan ke Korea Selatan, Bisa Mampir ke 3 Destinasi Menarik Ini

Sebagai informasi, melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, Selasa, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Jepang bagi pemegang paspor WNI elektronik (e-Passport) sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah berlaku sejak 1 Desember 2014.

Adapun bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, serta harus registrasi di kantor perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.

Agenda kerjasama Indonesia dan Korea Selatan

Dalam pertemuan tersebut, kedua perwakilan juga membicarakan maksud dan tujuan dari masing-masing negara.

Park Jae Sung sendiri mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 mendatang, dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca juga: Korea Selatan Kenalkan Visa Hallyu, Pas untuk K-popers

Prosedur tersebut meliputi pendeteksian dokumen perjalanan palsu, identifikasi penumpang, pemanfaatan alat pendeteksian, dan proses pendeteksian.


Pemandangan Gyeongbokgung Palace.Shutterstock/chaiphotographer Pemandangan Gyeongbokgung Palace.

Dalam rencana kunjungan ke depan, Consul/Immigration Attache Korea Immigration Service (KIS), Lee Sungyong, juga akan hadir mendampingi seluruh rangkaian kegiatan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi menyambut baik rencana studi banding tersebut. Kami akan bantu memfasilitasi kegiatan dimaksud serta memberikan asistensi untuk kedatangan dua orang pejabat imigrasi KIS melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," tutur  Heru Tjondro.

Baca juga: Scoot Sediakan Rute ke Jeju Korea Selatan, Harga Mulai Rp 4 Jutaan

Selanjutnya, Park Jae Sung juga menawarkan program pelatihan bagi petugas imigrasi Indonesia.

Program pelatihan yang pertama datang dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Pelatihan yang ditawarkan meliputi pendeteksian dokumen palsu dan pemanfaatan advanced passenger information systems yang akan dilaksanakan di Korea Selatan selama dua minggu.

Baca juga:

Program kedua adalah pelatihan bahasa Korea yang akan dilaksanakan di Seoul University selama tiga bulan, dan diikuti oleh petugas imigrasi dari negara-negara Asia.

Adapun program pelatihan bahasa ini diprioritaskan bagi petugas imigrasi yang sudah memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris dan bahasa Korea.


Penulis : Faqihah Muharroroh Itsnaini
Editor : Nabilla Tashandra