Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Senin, 9 Mei 2022 | 08:40 WIB

Ilustrasi bekerja dari rumah, work from home (WFH). FREEPIK/TIRACHADZ Ilustrasi bekerja dari rumah, work from home (WFH).

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbauan Menteri Ketenagakerjaan agar perusahaan mengizinkan para pekerja untuk bisa bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama seminggu dinilai sebagai keputusan yang tepat bagi para pekerja.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, anjuran tersebut sepatutnya dipertimbangkan oleh manajemen perusahaan, tanpa harus melakukan perundingan dengan pekerja atau SP/SB terlebih dahulu.

“Menurut saya, seharusnya alasan utama usulan WFH tersebut adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 adalah upaya preventif, selain itu juga agar tidak terjadi penumpukkan pada proses arus balik di jalan,” kata Timboel kepada Kompas.com, dalam pesan singkat Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

Timboel menambahkan, kebijakan ini bisa diambil tanpa perlu persetujuan dengan pekerja, serikat pekerja, dan serikat buruh. Sebab, kebijakan ini memastikan seluruh pekerja masuk kerja normal pada posisi sehat sehingga bisa lebih produktif dan proses produksi tidak terganggu ke depannya.

“Jadi imbauan ini lebih ditekankan pada upaya preventif agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalkan. Saya kira ini bisa disetujui berdasarkan kebijakan sepihak manajemen perusahaan saja, tanpa harus ada kesepakatan dengan pekerja, serikat pekerja, dan serikat buruh,” ujar dia.

Menurut Timboel, usulan ini penting untuk disetujui oleh perusahaan berdasarkan minimal dua kriteria, pertama, memberikan kesempatan untuk Work From Home (WFH) bagi pekerja yang benar-benar mudik, sementara yang tidak mudik bisa masuk kerja seperti biasa.

“Ini diperlukan agar pekerja yang mudik bisa beristirahat juga selagi WFH dari rumah, agar tetap produktif dalam bekerja nantinya. Untuk pekerjaan yang bersifat pelayanan publik secara langsung, bagi pekerja yang tidak mudik dan sehat bisa membantu menggantikan sementara pekerja yang mudik,” tambah Timboel.

Kedua, diberikan kesempatan WFH untuk pekerja yang mengalami kurang sehat, walaupun pekerja tersebut tidak mudik. Dia bilang, hal tersebut sangat penting untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

“Tentunya hal ini dibutuhkan kejujuran pekerja sehingga seluruh pekerja di perusahaan bisa tetap sehat. Jangan sampai ada pekerja yang sedang demam, batuk, atau flu memaksakan diri masuk kerja,” tambah dia.

Ia berharap segala kebijakan yang diambil pemerintah, diimplementasikan oleh perusahaan – perusahaan. Dengan demikian, ekonomi Indonesia bisa recovery, target pertumbuhan ekonomi tercapai, dan ketersediaan lapangan kerja terus tercipta.

Baca juga: Menaker Sarankan Pengusaha Terapkan WFH untuk Urai Kemacetan saat Arus Balik Lebaran


Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena