Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Minggu, 6 Maret 2022 | 18:48 WIB

Sebanyak 166 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersiap pulang ke Surabaya dengan menggunakan pesawat carter dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di Kuala Lumpur, Januari lalu. Mereka mengikuti Program Rekalibrasi Pulang pemerintah Malaysia dengan difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia (AOMI) Malaysia.Antara Foto Sebanyak 166 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersiap pulang ke Surabaya dengan menggunakan pesawat carter dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di Kuala Lumpur, Januari lalu. Mereka mengikuti Program Rekalibrasi Pulang pemerintah Malaysia dengan difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia (AOMI) Malaysia.


KOMPAS.com – Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tidak asing lagi di kalangan pembaca. Lalu apa perbedaan pekerja migran dan TKI?

Secara substansi, perbedaan TKI dan PMI nyaris tidak ada. Pekerja Migran Indonesia adalah istilah pengganti TKI yang resmi digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun TKI adalah sebutan lama yang berlaku sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Mengenal apa itu TKI

Definisi TKI termuat pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang telah dicabut dengan UU Nomor 18 tahun 2017.

Perubahan aturan inilah yang pada akhirnya memunculkan istilah PMI, sehingga sebutan TKI sudah tidak lagi dipakai dalam aturan yang baru.

Pada aturan lama, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Lebih lanjut, pada ketentuan lama ada yang disebut sebagai calon TKI, yaitu setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dari definisi calon TKI dan calon PMI tersebut, terlihat bahwa tidak ada perbedaan pekerja migran dan TKI pada aturan lama dan baru.

Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Dari pengertian tersebut, terdapat sedikit perbedaan TKI dan PMI. Ada pula yang disebut dengan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, yaitu Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia

Adapun Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  • Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  • Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia

Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah:

  • Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  • Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  • Penanam modal;
  • Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  • Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  • Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia


Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar