Seorang Ayah di Luwu Utara Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh

Rabu, 2 Maret 2022 | 06:18 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.Shutterstock Ilustrasi pemerkosaan.

LUWU UTARA, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MS (38) di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, karena diduga memperkosa anak kandungnya.

Korban yang berusia 14 tahun masih mengeyam pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (18/2/2022) ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan ayahnya ke kakaknya.

Baca juga: 5 Fakta Perwira Polisi Diduga Perkosa Pembantu yang Masih SMP, Kapolda Sulsel Marah hingga Pelaku Dicopot

Kakak korban yang tinggal di Kabupaten Luwu Timur kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi sehingga MS ditangkap.

“Pelaku yakni MS ayah kandungnya korban sudah diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Sabbang Selatan sejak Sabtu (19/2/2022) sehari setelah melakukan aksi bejatnya dan ia masih menjalani serangkaian proses hukum,” kata Putut Yudha, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Putut menjelaskan, pemerkosaan ini terjadi di rumah kakek korban. Korban dan adiknya tidak tinggal bersama sang ayah, tapi dengan kakeknya.

Setelah memperkosa korban, MS juga mengancam anaknya untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Perkosa Siswi SMP, Kabid Humas Polda Sulsel: Sudah Diamankan

"Pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh,” ujar Putut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.


Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief