Briptu MS Diduga Bantu Istrinya Menjalankan Arisan Online Bodong, Dana Masuk ke Rekeningnya

Selasa, 1 Maret 2022 | 20:47 WIB

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'iKOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Aliran dana arisan online bodong di Banjarmasin diduga mengalir ke rekening Briptu MS.

Anggota Polresta Banjarmasin itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya berinisial RA, yang merupakan bandar arisan online bodong tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

"Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masuk ke rekeningnya," ungkap Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Briptu MS, Suami dari Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Jadi Tersangka

Selain pemeriksaan saksi, dilakukan juga pemeriksaan internal terhadap Briptu MS. 

Dari hasil pemeriksaan itu, Polda Kalsel akhirnya menetapkan Briptu MS sebagai tersangka.

"MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar dia.

Karena terbukti membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS kata Rifa'i akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.

"Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," pungkas dia.


 

Untuk kepentingan penyidikan, Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin telah ditahan.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Baca juga: Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin Terlibat Arisan Bodong Senilai Rp 6 Miliar, Ini Cerita Para Korbannya

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp 9 miliar.

Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

(KOMPAS.COM/ANDI MUHAMMAD HASWAR)


Penulis :
Editor : Robertus Belarminus