Terungkap Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Selasa, 1 Maret 2022 | 20:16 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

BANDUNG, KOMPAS com - Polda Jawa Barat mengungkap kasus arisan bodong di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah sekitarnya.

Adapun kerugian yang diakibatkan dari arisan bodong tersebut diduga mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, arisan bodong ini sudah berlangsung selama 4 tahun.

Namun, kasus ini baru terungkap setelah korban membuat laporan polisi pada 28 Februari 2022.

Baca juga: Pelaku Arisan Bodong Menginap 2 Hari di Polsek gara-gara Rumahnya Digeruduk Puluhan Korban

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAW dan suaminya HTP.

Keduanya merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Dari informasi pelapor, didapatkan lebih kurang Rp 21 miliar kerugian," kata Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Uang Arisan Bodong dari Ratusan Korban Dipakai Beli Rumah, Mobil, dan Motor oleh Pelaku

Meski demikian, polisi masih menghitung jumlah korban dan kerugian yang dialami.

Menurut Tompo, jumlah korban arisan bodong ini diduga ada 150 orang.

Namun, yang membuat laporan baru 8 orang.

"Jumlah korban (yang melapor) ada 8 korbannya. Info yang diperoleh, kerugian dari korban ini sebanyak 150 orang, jadi kemungkinan akan bertambah," ujar Tompo.

Baca juga: Penyesalan MN, Pelaku Arisan Bodong yang Rugikan Korban hingga Rp 20 Miliar

Polisi menyita barang bukti transfer, serta bukti tangkapan layar percakapan di dalam ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Abba Gabrillin