Gara-gara Gelar Wayang Kulit Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD di Tulungagung Didenda Rp 12,5 Juta

Minggu, 27 Februari 2022 | 14:18 WIB

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi.

KOMPAS.com - Basroni, anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur didenda Rp 12, 5 juta subsider 3 bulan penjara di persidangan yan digelar pada Jumat (25/2/2022).

Ia terbukti bersalah karena telah menggelar pagelaran wayang saat Kabupaten Tulungagung level 4 pada 21 Agustus 2021 malam.

Kala itu Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.

Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs Kereta Api Doho di Tulungagung yang Tewaskan 5 Orang

Walau tak memiliki izin, ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.

Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 menimbulkan kerumunan besar.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hukuman yang diterima Basroni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Bus yang Ditabrak Kereta Api di Tulungagung Angkut Rombongan Wisatawan, 5 Orang Tewas

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, Jumat.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa wayang dan undangan yang disita untuk dimusnahkan. Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Vs Kereta Api di Tulungagung, Warga Dengar Benturan Keras


 

Mengaku menyesal

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Shutterstock/G.Tbov Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.
Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.

Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tulungagung, 5 Orang Tewas

Hal yang memberatkan adalah jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan. Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.

"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan kejaksaan," tandas Ricky.

Baca juga: Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, 4 Tewas, Diduga Kelalaian Sopir

Kasus kedua yang disidangkan

Ilustrasi PPKMKOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ilustrasi PPKM
Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona.

Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara.

Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di taman wisata Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Baca juga: Ini Aturan Pengurusan SIM Selama Masa PPKM di Sumut

Pesta itu digelar saat masa pandemi Covid-19 dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4


Penulis :
Editor : Rachmawati