NGAWI, KOMPAS.com – Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menghentikan operasional tiga koperasi yang ditengarai tak berizin.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ngawi Harsoyo mengatakan, selain tak memiliki izin, tiga koperasi tersebut juga menyimpang dalam hal pengelolaan keuangan.
“Tidak berizin dan tidak ada anggota koperasi yang menabung. Mereka milik perseorangan tetapi mengaku koperasi,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/02/2022).
Harsoyo menambahkan, ketiga koperasi tersebut juga memberatkan warga peminjam dalam beroperasi karena menetapkan bunga hingga 13 persen.
“Bunganya tinggi sehingga merugikan masyarakat. Seharusnya prinsip koperasi itu dari anggota dan untuk anggota, bunga itu harusnya juga untuk kesejahteraan anggota,” imbuhnya.
Operasional perusahaan perseorangan yang mengaku koperasi itu, menurut Harsoyo, juga merugikan bagi koperasi berizin yang berada di Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Ngawi, Sopir dan Kernet Pikap Tewas Terjepit Usai Tabrak Truk di Depannya
Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ngawi berkomitmen akan melakukan operasi lanjutan terhadap keberadaan koperasi tanpa izin beberapa hari ke depan.
“Kita tadi tiga tim dan menemukan tiga koperasi tanpa izin, besok kita akan lakukan sidak lagi. Keberadaan mereka merugikan yang bener-benar koperasi,” ucap Harsoyo.
Penulis | : | Kontributor Magetan, Sukoco |
Editor | : | Pythag Kurniati |